Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif



Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif - Apa kabar rajaseobacklink, Postingan artikel saya kali ini membahas tentang Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif, Dengan mengunjungi blog ini semoga sobat semua mendapatkan informasi yang sobat cari dan tentunya bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan yang saya berikan ini dapat sobat pahami. SELAMAT MEMBACA!!!.

Judul : Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif
URL : Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif

Baca juga


Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif

IDXChannel - Cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif sangat mudah baik secara offline maupun online. Anda tidak perlu bingung jika BPJS Anda sudah lama tidak digunakan atau dibayarkan hingga tidak aktif. Sebab, ada beberapa prosedur yang bisa Anda lakukan untuk bisa mengaktifkannya kembali. Bagaimana caranya? Yuk, simak penjelasan IDXChannel mengenai cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif berikut ini! BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada rakyat Indonesia. Agar bisa mendapatkan manfaat dari BPJS, masyarakat diwajibkan untuk membuat akun, membayarkan iuran berdasarkan kelas atau golongan, serta menjaganya agar tetap aktif. Jika iuran tidak dibayarkan atau menunggak, BPJS menjadi tidak aktif. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS yang sudah tidak aktif? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, ada sejumlah prosedur yang bisa Anda lakukan agar bisa mengaktifkan kembali BPJS Anda. Beberapa prosedur tersebut antara lain se bagai berikut. Anda bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan melalui nomor telepon 165. Anda juga bisa menghubungi pihak BPJS Kesehatan melalui Assistant JKN.

Setelah tau kalau paling cepat pembayaran dilakukan 14 hari setelahnya apakah nanti setelah 14 hari iuran premi pertama lunas, atau membayar kembali? Karena admin brilink nya bilang kalau pembayaran saya sudah selesai dan sukses. Salah satu kelemahan sistem pembayaran BPJS Kesehatan adalah iuran pertama bisa dibayar sebelum 14 hari meskipun ada peraturan wajib bayar setelah 14 hari dari pendaftaran. Apabila terlanjur bayar iuran pertama sebelum 14 hari, maka harus menunggu pembayaran tersebut diproses otomatis setelah 14 hari. Namun bila Ibu mendapati status kepesertaan tetap tidak aktif atau "penanggugan pembayaran", maka Ibu harus melaporkan pembayaran ke pihak BPJS Kesehatan agar dapat diproses. Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kepesertaan. Terlebih dahulu anda harus lapor ke BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali nomor Virtual Account (VA) keluarga agar bisa bayar iuran. Untuk lapor bisa melalui Mobile JKN pilih menu pengaduan keluhan, care center 165, atau kanal layanan BPJS Kesehatan lainnya. Mau bertanya, BPJS baru dibuat 2 hari yang lalu dan dalam status penangguhan pembayaran, tapi besaran tagihan yang diminta adalah 500k lebih untuk kelas 3, kira-kira itu jumlah darimana ya?

Sebagian besar PIC di Perusahaan mungkin bertanya-tanya bahwa sistematika sebelumnya sudah lebih efisien karena semuanya sudah melalui sistem Edabu. Tetapi mengapa sekarang perlu ada dokumen lain yang dirasa seperti mempersulit dalam proses penonaktifan peserta? BPJS Kesehatan punya alasan atas pemberlakuan sistem penonaktifan karyawan baik karena resign atau PHK. Alasannya antara lain mengacu pada Peraturan BPJS Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan kedua yaitu dalam hal administrasi kepesertaan program Jaminan Kesehatan. Saran kami kiranya BPJS Kesehatan dapat membuat prosedur yang lebih pendek dan mudah agar PIC di perusahaan tidak banyak mengalami kendala dalam proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Semoga postingan ini banyak memberikan manfaat bagi pembacanya.. Ada beberapa alasan kenapa orang membutuhkan cara cek premi/tagihan maupun denda. Kebanyakan diantaranya karena telat membayar (menunggak) dan bermasalah pada saat ingin menggunakannya. 6 Tahap Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan - Beberapa kasus klaim JHT tidak dapat dicairkan adalah karena kartu belum dinonaktifkan. Jadi pada postingan ini dijelaskan 4 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dilakukan.

4. Lalu langkah berikutnya tinggal meminta untuk menerbitkan surat keterangan kepada kepala cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan. 5. Kemudian tinggal tunggu saja kabar berikutnya terkait pengajuan aktivasi status kepesertaan yang sebelumnya sudah tidak aktif. 6. Apabila status sudah aktif kembali, se karang berkesempatan besar untuk mendapatkan bantuan tersebut. Sebagai informasi tambahan buat kalian semua, pada kesempatan kali ini kami akan informasikan bagaimana cara cek bantuan KIS PBI. Apabila penasaran dengan semuanya, silahkan simak langsung ulasan sudah dipersiapkan seperti dibawah ini. Buka Aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu, namun sebelum itu pastikan terhubung dengan koneksi internet lancar. Lalu langkah berikutnya tinggal lanjut login akun Mobile JKN, silahkan masukkan terlebih dahulu sesuai yang di daftarkan sebelumnya. Kemudian tinggal klik menu Peserta, setelah itu sistem akan memunculkan informasi kepesertaan kalian. Kemudian lanjut cara berikutnya lewat CHIKA (Chat Assistant JKN), dimana layanan tersebut bisa dilakukan di beberapa akun media sosial seperti Facebook Messenger yakni Facebook BPJSKesehatanRI atau aplikasi lain seperti Telegram maupun WhatsApp, silahkan pilih saja salah satunya. Bila penasaran dengan semuanya silahkan simak langsung sebagai berikut. Kemudian dilanjutkan memasukkan nomor peserta atau nomor NIK lalu lanjut tanggal lahir, jika sudah di isi semu maka sistem akan informasikan terkait informasi yang kalian inginkan. Dengan begitu kalian bisa mengetahui itu semua dengan mudah. Namun semua itu kembali lagi ke kalian ingin menggunakan beberapa cara yang sudah dipersiapkan seperti diatas. Adapun semua cara tersedia memang sangat mudah loh, jadi tinggal tentukan saja deh. Bila melihat dari penjelasan diatas maka dapat menarik kesimpulan bahwa cara mengaktifkan kembali KIS PBI memang terbilang sangat mudah dan menariknya lagi kalian bisa melakukan dengan beberapa cara sudah tersedia. Namun sangat disarankan sekali agar lengkapi terlebih dahulu syarat dan ketentuan berlaku, dengan begitu proses mengaktifkan dapat berjalan dengan lancar pastinya. Semoga dengan adanya pembahasan tersebut bisa membantu semua peserta KIS PBI sedang membutuhkan informasi seperti diatas.



Nah itulah artikel saya tentang Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif

OK sekian dulu artikel saya Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif kali ini, semoga bisa memberikan wawasan untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel saya selanjutnya.

Sobat sedang membaca artikel Simak, begini Cara Mengaktifkan BPJS yang sudah tidak Aktif dengan alamat URL https://rajaseobacklink.blogspot.com/2023/10/simak-begini-cara-mengaktifkan-bpjs.html