Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?



Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? - Apa kabar rajaseobacklink, Postingan artikel saya kali ini membahas tentang Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?, Dengan mengunjungi blog ini semoga sobat semua mendapatkan informasi yang sobat cari dan tentunya bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan yang saya berikan ini dapat sobat pahami. SELAMAT MEMBACA!!!.

Judul : Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?
URL : Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?

Baca juga


Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?

Jakarta, IDN Times - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa bersifat nonaktif bila peserta menunggak iuran bulanan. Kartu BPJS yang nonaktif tentu tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau puskesmas. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang nonaktif atau terblokir agar dapat digunakan kembali. Simak caranya di bawah ini. Baca Juga: Mulai Hari Ini! Agar kartu BPJS mu terhindar dari pemblokiran, ada baiknya bila kamu selalu mengecek tunggakan iuran BPJS milik mu. Berikut cara cek tunggakan BPJS Kesehatan via JKN Mobile. Unduh aplikasi JKN Mobile di ponsel. Buat akun dan log in. Informasi tagihan akan ditampilkan. Tulis pesan dengan format sebagai berikut: NIK(spasi) nomor induk kependudukan(enter) NOKA(spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan. Tunggu balasan mengenai informasi tagihan BPJS mu. Pasang Iklan Sekarang Bisa Langsung di WhatsApp, Makin Gampang Jualan! 10 Bank Terbaik di Indonesia versi Forbes, Man a Pilihanmu? Agar kartu BPJS Kesehatan kamu aktif kembali, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini. Hubungi BPJS Kesehatan care center di 165, atau langsung chat Assistan JKN, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Jika tagihan dari rumah sakit melebihi plafon atau limit, kelebihan tersebut tidak diganti oleh asuransi. Cara menghitung plafond ada bermacam - macam, ada yang plafond per penyakit (tidak ada batasan tahunan), ada yang plafond tahunan. Asuransi kesehatan membatasi usia masuk peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak membatasi usia masuk peserta. Usia berapa pun diterima dalam BPJS Kesehatan. Sedangkan, asuransi kesehatan tidak lagi menerima peserta yang sudah lewat usia tertentu. Dalam BPJS berlaku sistem rujukan berjenjang. Anda tidak bisa serta - merta langsung datang ke rumah sakit. Ujug - ujug langsung ke dokter spesialis. It's big NO NO di BPJS. Peserta harus datang dulu ke fasilitas kesehatan tingk at pertama (faskes I), yaitu puskesmas, klinik atau dokter keluarga, yang sudah ditunjuk oleh BPJS. Fasilitas kesehatan tingkat pertama mendiagnosa dan memberikan rujukan kepada peserta untuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Keputusan rujukan sepenuhnya ditangan faskes tingkat I. Bukan di tangan peserta. Walaupun peserta ingin dirujuk ke rumah sakit tertentu, mungkin karena sudah langganan dengan dokternya, selama fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memberikan, maka tidak bisa.

Peserta bisa mengajukan pindah kamar inap ke Kelas 2 atau 1 asal bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan. Adapun, jumlah iuran yang harus dibayarkan oleh peserta Kelas 1 ini adalah sebesar Rp35 ribu (ditambah subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu) per bulannya. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Layanan kesehatan ini m eliputi konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti cek lab, radiologi, perawatan ambulans, IGD, sampai hal-hal lain yang berkaitan dengan perawatan pasien. Ketiga kelas dalam BPJS Kesehatan ini akan menerima manfaat yang sama dari sisi pelayanan kesehatannya. Untuk denda biaya keterlambatan pembayaran, berdasarkan Pasal 42 ayat (6) Perpres Jaminan Kesehatan, disebutkan besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5% dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah biaya tertunggak. Jumlah bulan tertunggak paling banyak adalah 12 bulan. Setelah dikalikan, besaran denda paling tinggi atau maksimal adalah sebanyak Rp30 juta. Oleh karena itu, yuk bayar iuran BPJS Kesehatan kamu setiap bulannya. LinkAja sebagai salah satu layanan dompet digital menyediakan fitur pembayaran BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman. Apa2Bisa bayar berbagai macam tagihan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Kalau kamu ingin tahu keuntungan dari sistem pembayaran cash plan dan juga cashless serta reimbursement maka kamu bisa menemukannya di artikel Qoala ini. Asuransi kesehatan, secara umum, adalah bentuk produk keuangan yang sudah familiar di kalangan masyarakat Indonesia. Dilihat dari data yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik pada tahun 2018 terdapat 208 juta penduduk di Indonesia yang sudah memiliki asuransi kesehatan. Ini artinya, dalam 1000 penduduk terdapat 794 orang yang telah memiliki asuransi kesehatan dan hal ini adalah termasuk peningkatan saat dibandingkan dengan tahun 2017 karena hanya terdapat 716 orang yang memiliki asuransi kesehatan pada waktu itu. Alasan utama yang bisa meningkatkan kenaikan kepemilikan asuransi kesehatan ini adalah munculnya BPJS. BPJS mempermudah akses masyarakat terhadap asuransi kesehatan. Meski BPJS sudah cukup menguntungkan tetapi kamu tidak boleh melupakan asuransi kesehatan swasta yang bisa dibilang memiliki keuntungan yang lebih banyak daripada BPJS. Hal ini bisa dilihat dari cakupan penyakit ya ng ditanggung atau layanan kesehatan yang bisa didapatkan.



Nah itulah artikel saya tentang Kartu BPJS Kesehatan Terblokir?

OK sekian dulu artikel saya Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? kali ini, semoga bisa memberikan wawasan untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel saya selanjutnya.

Sobat sedang membaca artikel Kartu BPJS Kesehatan Terblokir? dengan alamat URL https://rajaseobacklink.blogspot.com/2023/10/kartu-bpjs-kesehatan-terblokir.html