Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan



Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan - Apa kabar rajaseobacklink, Postingan artikel saya kali ini membahas tentang Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan, Dengan mengunjungi blog ini semoga sobat semua mendapatkan informasi yang sobat cari dan tentunya bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan yang saya berikan ini dapat sobat pahami. SELAMAT MEMBACA!!!.

Judul : Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan
URL : Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

Baca juga


    Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

    Syarat BJS Kesehatan PBI adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial. Kecuali untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif? Apakah bisa diaktifkan kembali? Berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Ke sehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

    Setelah kamu tahu apa saja fungsi dari call center BPJS Kesehatan yang sudah Mamikos jabarkan tadi, kamu pasti penasaran dengan apa saja sih manfaat apabila menggunakan BPJS Kesehatan tersebut? Nah di poin ini Mamikos juga memberikan informasi terkait manfaat lengkap apabila kamu menjadi peserta BPJS. Simaklah dengan saksama daftarnya. 3) pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. 1) Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan, menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital dengan status aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK). 2) Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP tempat peserta terdaftar. 3) Apabila peserta melakukan kunjungan ke luar domisili karena tujuan tertentu yang bukan merupakan kegiatan yang rutin, atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses pelayanan RJTP pada FKTP lain yang di luar wilayah FKTP terdaftar, paling banyak 3 (tiga) kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 (satu) bulan di FKTP yang sama. 4) Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing FKTP. 5) Atas indikasi medis apabila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk Ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan sistem rujukan berjenjang secara online. Klinik utama atau yang setara. Rumah Sakit Umum baik milik Pemerintah maupun Swasta. Faskes Penunjang: Apotik, Optik dan Laboratorium. 2. Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU). Semoga informasi call center BPJS Kesehatan di atas bermanfaat dan berguna bagi kamu. Sebarkan informasi menarik ini pada teman, kerabat atau pengikut kamu di media sosial agar mereka merasakan manfaatnya juga. Akses terus aplikasi cari kost Mamikos sekarang untuk memperoleh informasi hunian kost-kostan yang berguna dan bermanfaat. Han ya dengan satu aplikasi saja kamu bisa memperoleh beragam info hunian menarik yang kamu butuhkan. Unduh aplikasinya sekarang via appstore dan playstore.

    Selain rawat inap dan rawat jalan, ada pula manfaat BPJS Kesehatan yang lain, yakni biaya melahirkan termasuk operasi caesar, perawatan gigi, dan lainnya. Bagi asuransi kesehatan swasta, biasanya akan ada riders atau tambahan jika kita ingin mengambil manfaat penyakit kritis, melahirkan, gigi, dan lain sebagainya. Makin banyak riders yang diambil, maka umumnya makin mahal juga premi yang dibebankan kepada kita. Ada prosedur khusus bagi setiap orang yang ingin menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk berobat di luar kota atau luar Fasilitas Kesehatan (Faskes) tempat nama pasien terdaftar. Pertama, pasien harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk meminta surat pengantar berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk mendapat pelayanan, maksimal tiga kali. Hanya saja, tindakan berobat ini tak bisa d ilakukan dalam kondisi darurat. Sehingga kurang bermanfaat bagi pasien yang menghadapi keadaan darurat saat sedang travel ke luar kota. Sementara, penggunaan asuransi swasta tidak harus melewati prosedur seperti BPJS Kesehatan. Selama rumah sakit atau klinik yang dituju memiliki rekanan dengan asuransi tersebut, maka pasien hanya tinggal mendaftarkan diri langsung ke institusi terdekat, berobat, dan menyelesaikan biaya pengobatan dengan asuransinya.

    Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi yang melaksanakan Pendidikan Akademik dan/atau Pendidikan Vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Sama seperti Universitas dan Institut, Sekolah Tinggi bisa menyelenggarakan Pendidikan Akademik dan Pendidikan Vokasi. Namun, berbeda dengan Universitas dan Institut, Sekolah Tinggi cuma terdiri dari satu fakultas yang terbagi ke dalam berbagai jurusan. Misalnya, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi hanya menyediakan jurusan-jurusan dari Fakultas Komunikasi, seperti Hubungan Masyara kat, Penyiaran, Periklanan, dan sebagainya. Contoh Sekolah Tinggi di Indonesia adalah London School of Public Relation atau Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Indonesia. Politeknik adalah sekolah tinggi yang hanya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi. Jadi Politeknik nggak menyelenggarakan Pendidikan Akademik, gaes. Tujuan politeknik sendiri adalah menyiapkan peserta didiknya untuk menjadi anggota masyarakat yang punya kemampuan profesional agar mampu menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi, agar taraf hidup masyarakat dan kesejahteraan umat manusia meningkat. Sama seperti Politeknik, Akademi adalah sekolah tinggi yang hanya menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam satu atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi atau seni tertentu. Nah, beda antara Politeknik dan Akademi adalah, Politeknik bisa menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dari beberapa rumpun ilmu, sedangkan Akademi hanya bisa menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dari satu cabang ilmu saja. M isalnya, di Politeknik Negeri Jakarta ada jurusan dalam rumpun ilmu rekayasa (teknik elektro, teknik mesin, teknik kimia, dan sebagainya) dan rumpun ilmu tata niaga (akuntansi, bisnis, manajemen, dan sebagainya). Sementara Akademi Sekretari dan Manajemen Don Bosco hanya berisi jurusan seputar Kesekretariatan dan Manajemen. Kesimpulannya, yang membedakan jenis-jenis perguruan tinggi adalah cakupan bidang ilmunya. Kalau Universitas, Institut dan Sekolah Tinggi lebih fokus kepada Pendidikan Akademik (meski bisa menyelenggarakan Pendidikan Vokasi juga), maka Politeknik dan Akademi khusus menyelenggarakan Pendidikan Vokasi. Rumpun ilmu yang diajarkan di Universitas juga sangat bervariasi, sementara rumpun ilmu yang diajarkan di jenis perguruan tinggi lainnya lebih spesifik.



    Nah itulah artikel saya tentang Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan

    OK sekian dulu artikel saya Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan kali ini, semoga bisa memberikan wawasan untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel saya selanjutnya.

    Sobat sedang membaca artikel Cara Mengaktifkan Kembali KIS PBI BPJS Kesehatan dengan alamat URL https://rajaseobacklink.blogspot.com/2023/10/cara-mengaktifkan-kembali-kis-pbi-bpjs.html