BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!



BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya! - Apa kabar rajaseobacklink, Postingan artikel saya kali ini membahas tentang BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!, Dengan mengunjungi blog ini semoga sobat semua mendapatkan informasi yang sobat cari dan tentunya bermanfaat. mudah-mudahan isi postingan yang saya berikan ini dapat sobat pahami. SELAMAT MEMBACA!!!.

Judul : BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
URL : BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Baca juga


    BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

    Menjadi peserta BPJS Kesehatan menawarkan banyak manfaat. Kamu bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis tanpa perlu membayar biaya rumah sakit. Hanya saja, kamu tidak akan memperoleh manfaat tersebut kalau status kepesertaan BPJS tidak aktif. Pada situasi tersebut, kamu pun akan memperoleh banyak kerugian. Kerugian yang paling besar adalah ketika kamu tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Ketika menggunakan layanan kesehatan, baik di klinik, puskesmas, ataupun rumah sakit, kamu perlu melakukan pembayaran tagihan. Nominal tagihan tersebut, tentu jauh lebih besar dibandingkan dengan iuran bulanan BPJS Kesehatan. Sebelum mencoba cara mengaktifkan kembali status kepesertaan, kamu perlu terlebih dahulu mengetahui penyebab BPJS Kesehatan tidak aktif. Alasan pertama yang bisa menyebabkan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif adalah ketika kamu telat bayar iuran. Alhasil, ada tunggakan yang perlu kamu lunasi dengan segera. Inilah yang kerap menjadi alasan kenapa status keanggotaan BPJS menjadi nonaktif. Status BPJS nonaktif karena keterlambatan pembayaran iuran bisa terjadi pada pada dua kelompok peserta. Dua kelompok peserta BPJS yang dimaksud adalah peserta mandiri serta pekerja penerima upah (PPU).

    102.500, per bulan. Bila yang 35 ribu setiap bulan, totalnya Rp. 37.500, - per bulan. Besar kecil pilihan kelas BPJS kembali pada kebutuhan dan keperluan masing-masing. Soal layanan kesehatan, berdasarkan info dari petugas BPJS sama saja. Namun untuk kelas kamar, hanya bisa naik satu tingkat ke atasnya. Untuk naik kelas atau pindah kelas, minimal sudah berjalan 12 bulan. Misal Anda kelas 3, hanya bisa naik ke kelas 2 saja. Tak bisa memilih kelas 1. Itu pun mesti diajukan dan paling tidak ada tambahan biaya tertentu. Bagaimana bila pindah domisili atau bekerja di luar daerah atau luar pulau? Untuk layanan di UGD Rumah Sakit, cukup melampirkan Kartu BPJS aktif dan E KTP. Saya pernah berobat langsung ke UGD dalam kondisi mend adak yang tak bisa ditunda, misal pada saat dinihari atau di hari ibur, prosesnya seperti itu. Selain itu, gratis pengobatan (tergantung sakitnya juga sih dan tindakan mediknya apa). Saya pernah sakit maag nya kambuh hingga infeksi tenggorokan, prosedur nya seperti itu di UGD, Tak bayar juga untuk pengobatan dan pemeriksaan. Lain hal nya bila saya menggunakan kartu asuransi kesehatan kantor selain BPJS, tetap kita bayar dulu, baru diajukan dan diganti oleh kantor. Obat nya kadang sama aja (karena saya pernah membandingkan juga), cuman harganya lebih mahal sedikit mungkin karena taunya pasiennya ada asuransi selain BPJS. Lebihnya ya ngga ada antri, kenyamanan iya, dan bisa sekalian cek laboratorium juga di waktu yang sama. Bagi saya, BPJS sangat membantu jutaan warga di tanah air. Apalagi dengan iuran kelas yang hanya 35 ribu, rasanya mampulah warga membayar segitu agar selalu aktif. 420 ribu di rekening selama setahun.

    Jika pemberitahuan tak juga dihiraukan dan nasabah masih t elat bayar KPR satu bulan atau lebih, maka nasabah akan diberikan surat teguran. Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberi cukup banyak kesempatan serta menantikan itikad baik dari nasabah untuk membayar cicilan. Setelah surat teguran tidak direspons, selanjutnya pihak bank akan mengirimkan Surat Peringatan Pertama atau SP 1 kepada nasabah. Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank. Jika sebelumnya berstatus "Kredit dalam Perhatian Khusus," maka sekarang menjadi "Kredit Kurang Lancar". Bila SP 1 masih dianggap angin lalu, bank akan memberi Surat Peringatan Kedua (SP 2) dua atau tiga minggu kemudian. Status kredit nasabah pun akan semakin memprihatinkan. Jika yang tadinya "Kredit Kurang Lancar," akan turun menjadi "Kredit yang Diragukan". Selain mengirimkan SP 2, bank juga akan memberi tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan dendanya, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar. Sejujurnya, Anda masih bisa mengu sahakan cicilan KPR jika sudah sampai tahapan ini, baik lewat jalan refinancing, restructuring, maupun rescheduling.

    Tips selanjutnya yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah memilih perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terpercaya, memiliki sertifikat dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan terdaftar serta diawasi oleh OJK. Sebagaimana kita ketahui, perusahaan asuransi pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu sangat penting bagi Anda untuk melakukan riset serta membuat perbandingan agar tidak menyesal di kemudian hari. Jika kamu sudah menentukan pilihan produk asuransi yang ingin dibeli, jangan lupa untuk memeriksa kembali syarat dan ketentuan yang ada di dalam polis. Konfirmasi kembali nama tertanggung besaran premi, uang pertanggungan, durasi asuransi, biaya asuransi, instrumen investasi hingga fasilitas lainnya sudah sesuai dengan kesepakatan. Menurut Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016, peserta asuransi memiliki h ak untuk mempelajari polis dalam jangka waktu 14 hari sejak polis diterima. Jadi, selain memilih produk asuransi pendidikan yang sesuai, kamu juga bisa memahami segala hak dan kewajiban konsumen maupun perusahaan asuransi. TemanBaik, pendidikan anak adalah investasi jangka panjang yang harus kamu perhatikan baik-baik. Yuk, dampingi tumbuh kembangnya sebaik yang kita bisa berikan!



    Nah itulah artikel saya tentang BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!

    OK sekian dulu artikel saya BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya! kali ini, semoga bisa memberikan wawasan untuk Anda semua. Sampai jumpa di postingan artikel saya selanjutnya.

    Sobat sedang membaca artikel BPJS Kesehatan tidak Aktif, ini Penyebab dan Cara Mengatasinya! dengan alamat URL https://rajaseobacklink.blogspot.com/2023/10/bpjs-kesehatan-tidak-aktif-ini-penyebab.html